Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Kementerian Agama, pada hari Senin lalu. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan dana haji.
Menanggapi tindakan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kementeriannya akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pihak Kemenag tidak akan menghalang-halangi penyidik KPK dalam menjalankan tugas mereka.
"Kami sebagai warga negara yang taat hukum, kami harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami tidak akan menghambat apapun," ujar Yaqut saat ditemui di Jakarta. Yaqut juga menegaskan bahwa jajaran di bawahnya telah diinstruksikan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyidik KPK untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang diperlukan.
Penggeledahan ini dilakukan KPK sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan penyelewengan dalam penetapan kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara. Sejumlah penyidik terlihat membawa keluar beberapa koper berisi dokumen dan berkas-berkas dari kantor Ditjen PHU setelah melakukan penggeledahan selama beberapa jam.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Pihak Kemenag sendiri menyatakan siap membantu KPK dalam membongkar tuntas kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan haji di masa mendatang.
Tag : #MenteriAgama #KPK #KorupsiHaji2024

