Universitas Lampung masih menahan diri untuk memberikan sanksi permanen terhadap delapan tersangka dalam tragedi diksar Mahapel yang menyebabkan kematian mahasiswa, hingga pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Penasehat hukum kampus, Sukarmin, menyebut bahwa hasil konferensi pers pada Jumat akan disampaikan ke pimpinan kampus, dan menyatakan: “Nanti kalau memang ini sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap … kami akan … diberikan sanksi permanen sesuai … peraturan.
Kampus juga menyiapkan langkah-langkah internal agar insiden serupa tak terulang. Unila mengungkapkan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas organisasi mahasiswa dan memperketat regulasi ormawa. Tidak hanya itu, kampus juga menghadirkan layanan bimbingan konseling, psikologis, dan layanan P4GN (pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba) yang diperuntukkan bagi mahasiswa dan tenaga pendidik agar aspek pencegahan juga berjalan aktif.
Kejadian tragis ini memicu sorotan terhadap tata kelola ormawa di kampus, sekaligus menegaskan bahwa institusi pendidikan tinggi tidak bisa hanya menunggu—tetapi harus aktif melakukan pencegahan. Unila menegaskan bahwa sementara sanksi masih dalam tahap sementara, regulasi kampus akan dikaji ulang agar tidak ada kegiatan ekstrakurikuler atau diksar yang “seperti yang sudah-sudah”.
Tag : #Unila #Mahapel #DiksarMaut #Ormawa #KekerasanMahasiswa #SanksiKampus #UniversitasLampung #PencegahanKekerasanMahasiswa #BandarLampung

