Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu, 15 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang pejabat daerah terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar. Uang tersebut diduga terkait suap proyek pekerjaan di Dinas PUPR Pemkab OKU.
Setelah diamankan, delapan pejabat tersebut dibawa ke Palembang pada Sabtu malam dan diterbangkan ke Jakarta pada Minggu pagi, 16 Maret 2025, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Berdasarkan informasi dari anggota Polres OKU, delapan orang yang dibawa KPK antara lain adalah Nov (Kepala Dinas Pekarjaan Umum dan Perumahan Rakyat OKU) dan tiga orang anggota DPRD OKU yaitu FE (PDI-P), FA (Hanura), dan UM (PPP). Kemudian ada tiga aparatur sipil di lingkungan dinas PUPR serta satu orang kontraktor.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa OTT ini terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU. Namun, detail konstruksi perkara masih dalam penyelidikan dan akan disampaikan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai.
#OTTKPK #Korupsi #SumateraSelatan #OKU #ProyekPUPR #Suap #BeritaTerkini #KPK

